Sosialisasi Desa Anti Korupsi Digelar di Desa Parakan Kecamatan Karangrayung Pada tanggal 05 Desember 2024, Desa Parakan, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menjadi tempat dalam kegiatan Sosialisasi Desa Anti Korupsi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Parakan Inspektorat Kabupaten Grobogan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat desa dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam kegiatan ini, narasumber dari Inspektorat dan Sekdes Jatilor Kecamatan Godong memaparkan materi mengenai berbagai aspek terkait desa anti korupsi, termasuk di antaranya: * Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih. * Area-area rawan korupsi di lingkungan pemerintahan desa. * Mekanisme pengaduan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. * Peran serta masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, perangkat Desa Parakan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, sehingga terwujud Desa Parakan yang bersih dari korupsi.